Minggu, 27 September 2015

Kebijakan SNP


PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan, selalu terjadi perkembangan dari berbagai komponen yang menyusun pendidikan itu sendiri. Termasuk terdapat pengaruh yang cukup besar dari terus meningkatnya teknologi dunia, yang berimbas pada pendidikan kemudian muncul tuntutan akan adanya perubahan baik dari segi muatan maupun penyampaiannya. Keberadaan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa belum mempunyai pegangan yang matang.
Oleh sebab itu, keberadaan pendidikan harus memiliki patokan yang jelas dan sesuai, sehingga dapat mengantarkan dunia pendidikan kepada kemajuan dengan terarah serta tidak mudah terombang-ambing. Dalam konteks  pendidikan  Nasional Indonesia diperlukan standar  yang perlu dicapai di dalam kurun waktu tertentu dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan. Hal ini berarti perlu perumusan yang jelas dan terarah serta mengenai tujuan pendidikan, maka untuk mencapainya perlu dirumuskan langkah-langkah strategis.
Maka dari itu, sistem pendidikan nasional memerlukan standar. Standar tersebut bukanlah standar dalam pengertian yang kaku tetapi standar yang terus-menerus meningkat. Hal-hal inilah yang menjadikan muara kepada adanya Standarisasi Nasional Pendidikan  perlu diketahui dan dipelajari secara mendalam, mulai dari kebijakan, pelaksanaan maupun implikasinya, khususnya bagi individu-individu yang terkait langsung dengan dunia pendidikan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah latar belakang perumusan kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan ?
2.      Bagaimanakah substansi kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan ?
3.      Bagaimanakah implementasi dari adanya kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan ?
4.      Bagaimanakah hasil analisis dari adanya kebijakan Standarisasi Nasional Pendidikan ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui latar belakang perumusan kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan.
2.      Mengetahui substansi kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan.
3.      Mengetahui implementasi dari adanya kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan.
4.      Mengetahui hasil analisis dari adanya kebijakan Standarisasi Nasional Pendidikan.



PEMBAHASAN

A.    Latar belakang perumusan Kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan pendidikan adalah suatu proses yang bertujuan. Setiap proses yang bertujuan tentunya mempunyai sebuah ukuran sampai dimana perjalanan dalam mencapai tujuan tersebut. Tujuan pendidikan itupun selalu bersifat sementara, yang artinya setiap saat perlu direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam konteks pendidikan nasional diperlukan adanya standar  yang digunakan sebagai pedoman, serta tolak ukur pencapaian dalam kurun waktu tertentu dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan yang diharapkan. Hal ini juga dapat diartikan perlu perumusan yang jelas dan terarah serta fisible mengenai tujuan pendidikan.[1]
Selain daripada itu, pencapaian tujuan diperlukan rencana yang strategi. Langkah-langkah strategis ini dapat dicapai melalui berbagai kegiatan didalam proses pendidikan. Apabila tidak ada patokan yang dijadikan pedoman untuk dicapai, maka sudah barang tentu proses pendidikan di Indonesia akan kacau balau dan tanpa arah. Di dalam UUD 1945 telah merumuskan tujuan yang ideal yaitu mencerdaskan kehidupan rakyatnya. Sistem pendidikan nasional merupakan suatu upaya untuk mewujudkan cita-cita yang ideal tersebut adalah warga negara yang cerdas.
Uraian diatas menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional memerlukan standar. Standar tersebut bukanlah standar dalam pengertian yang kaku tetapi standar yang terus-menerus meningkatkan kualitas nasional. Jadi faktor – faktor perlunya kebijakan mengenai Standar Nasional Pendidikan menurut H.A.R Tilaar adalah sebagai berikut :
1.      Standarisasi Pendidikan Nasional adalah suatu tuntutan politik. Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan yardstick untuk menilai sejauh mana warga negara Indonesia itu mempunyai visi yang sama, pengatahuan dan ketrampilan yang dapat mengembangkan NKRI.
2.      Standarisasi Pendidikan Nasional merupakan suatu tuntutan globalisasi.
3.      Standarisasi Pendidikan Nasional merupakan tuntutan dari kemajuan (progress).
 Untuk menjadi negara yang maju tentunya diperlukan sumber daya manusianya yang tinggi yang bukan hanya menjadi konsumen dari produk – produk negara maju lainnya, tetapi juga dapat berpartisipasi di dalam meningkatkan mutu kehidupan manusia.
Seiring perkembangannya, keberadaan Standar Nasional Pendidikan dengan berbagai muatan yang terangkum di dalamnya merupakan sebuah kebutuhan dalam rangka mereposisi sistem pendidikan nasional menuju arah yang lebih baik, sehingga setelah melihat berbagai kepentingan tersebut terbentuklah Peraturan  Pemerintah yang menjadi wujud Kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan di Indonesia.

B.     Substansi Kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan
Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di indonesia adalah dengan menetapkan standarisasi dalam pendidikan. Oleh karena itu dengan pertimbangan dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 35, yang berisi:[2]
1.      Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2.      Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
3.      Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan laporan pencapaiannya secara nasional dilakukan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
4.      Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Substansi kebijakan yang termuat dalam peraturan pemerintah Republik  Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan ini antara lain adalah mengenai ketentuan umuum standar nasional pendidikan, yang terdapat dalam bab I pasal (1).  Kemudian bab 2 mulai pasal (2) hingga (4), memuat lingkup, tujuan serta fungsi dari standar nasional pendidikan, dan selanjutnya dari pasal (3) sampai (10) memuat tentang masing-masing 8 standar yang menjadi lingkup dari standar nasional pendidikan secara lebih detail.
Berdasarkan dari peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tersebut dapat dijelaskan beberapa hal mengenai standar nasional pendidikan, yaitu :

1.      Pengertian Standar Nasional Pendidikan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, pengertian standar adalah sesuatu yang dipakai sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran, takaran, dan timbangan. Sedangkan pengertian dari istilah standarisasi adalah penyeseuaian bentuk (ukuran, kualitas, dsb) dengan pedoman yang telah ditetapkan.[3]
Sedangkan pendidikan menurut UU No. 20 tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
Potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negeri.
Sedangkan arti dari pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasar pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Dengan demikian dalam PP No.19 tahun 2005 pengertian dari standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia.[4]

2.      Ruang lingkup, fungsi dan tujuan Standar Nasional Pendidikan
a.       Ruang lingkup
Ruang lingkup standar nasional pendidikan dalam peraturan pemerintah 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan bab II pasal (2) disebutkan bahwa ruang lingkup standar nasional pendidikan meliputi:[5]
1)      Standar isi
2)      Standar proses
3)      Standar kompetensi lulusan
4)      Standar pendidikan dan tenaga kependidikan
5)      Standar sarana prasarana
6)      Standar pengelolaan
7)      Standar pembiayaan
8)      Standar penilaian pendidikan.
Penjelasan dari masing-masing standar yang menjadi ruang lingkup standar nasional pendidikan diatas adalah sebagai berikut:
1)      Standar isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang (kompetensi tamatan) kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut juga memuat krangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
2)      Standar proses
Standar proses adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Oleh karena itu, proses pembelajaran pada satuan pendidikan diupayakan dapat terselenggara secara inter aktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan pisik serta psikologis peserta didik. Selain itu dalam proses pembelajaran pendidikan memberikan ketel;adanan. Setian satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang evektif dan evisien.[6]
3)      Standar kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.
Standar kompetensi lulusan tersebut meliputi Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi minimal mata pelajaran.
4)      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.
5)      Standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat rekreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6)      Standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau kota, profinsi, atau nasional agar tercapai evisiensi dan eviktivitas penyelenggaraan pendidikan.
7)      Standar pembiayaan
Standar pembiayaan adalah Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, bioaya operasi, dan biaya personal.
a.       Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediayaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya menusia dan modal kerja tetap.
b.      Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c.       Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud diatas meliputi :
·         Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
·         Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
·         Biaya operasi pendidikan taklangsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dsb.
8)      Standar penilaian pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dan dilakukan juga evaluasi, akreditasi, dan sertivikasi untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan ini juga disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

b.      Tujuan dan fungsi
Dalam peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 bab II fungsi dan tujuan diadakannya Standar nasional pendidikan adalah :
standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.”[7]
“standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.”

Ada pula pakar serta peneliti yang betul-betul mempercayai dan yakin bahwa Standarisasi pendidikan adalah suatu hal yang perlu, Karena Standar nasional pendidikan mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut:
1)      Standar nasional pendidikan berfungsi untuk pengukuran kualitas pendidikan. Standar tersebut tentunya bukan merupakan ukuran yang statis, tetapi semakin lama semakin ditingkatkan.
2)      Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai pemetaan masalah pendidikan.
3)      Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai penyusunan strategi dan rencana pengembangan sesudah diperoleh data-data dari evaluasi belajar secara nasional seperti ujian nasional.[8]
4)      Standar nasional pendidikan juga sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan bukannya bertujuan untuk memasung proses pemberdayaan peserta didik tetapi yang bertujuan memacu inisiatif belajar yang kreatif.

3.      Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Selain dari pada pembahasan diatas, pada bab XI peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 juga terdapat penjelasan tentang badan standar nasional pendidikan (BSNP).
Badan standar nasional pendidikan (BNSP) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan dan amanah dari UU sistem pendidikan nasional misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.[9]
Dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan peraturan pemerintah telah membentuk badan standar nasional (BNSP). Badan tersebut berkedudukan di ibu kota wilayah negara republik indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Badan ini menjalankan tugas dan fungsinya secara mandiri dan profesional. BNSP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Keanggotaan pada BSNP ini berjumlah gasal.
Sesuai dengan peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005, jumlah anggota BNSP paling sedikit berjumlah 11 (sebelas) orang dan palinf banyak 15 (lima belas) orang. Anggota BSNP terdiri atas  ahli-ahli bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan,pengalaman dan komitmen untuk peningkatan mutupendidikan. Keanggotaan BNSP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan Nasional untuk masa bakti 4 (empat) tahun. Kewenangan yang dimiliki oleh BNSP sebagaimana diatur dalam PP 19 tahun 2005 mencakup:[10]
a.       Mengembangkan standar nasional pendidikan,
b.      Menyelenggarakan ujian nasional
c.       Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
d.      Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

C.    Implementasi dari adanya Kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan
Menurut Van Meter dan Van Horn (1975) sebagaimana dikutip oleh Agustino (2006:139) Implementasi kebijakan sebagai tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintau atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan.[11]
Dengan adanya kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 mengenai berbagai pemenuhan standar yang harus dijalankan dalam sistem pendidikan, dapat diketahui bahwa perkembangan pendidikan di Indonesia telah direncanakan secara jelas dan terarah.  Maka untuk mengetahui perkembangan penerapannya, dapat dilihat dari implementasi yang ada dari kebijakan ini sendiri.
Dengan melihat hasil jurnal penelitian mengenai implementasi kebijakan Standar Nasional Pendidikan melalui evaluasi-evaluasi. Dapat diketahui tentang perbandingan sekolah tertinggi dan terendah sekolah SMP program SSN. Perbandingan sekolah pada 10% sampel yang memiliki nilai paling tinggi dan rendah. Dengan demikian terdapat 4 sekolah yang memiliki nilai paling rendah. Jumlah nilai paling tinggi adalah 232, 234 ( 2 sekolah), dan 241 sedangkan nilai paling rendah adalah 170, 171, 175, dan 181.[12]
Tinggi rendahnya nilai adalah akibat adanya pembinaan dalam rangka implementasi SNP. Pembinaan dapat berasal dari pusat maupun daerah. Dengan studi tersebut menemukan bahwa 84,1% (37 sekolah) sampel menyatakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan, sedangkan siswa 15,9% (7 sekolahan) tidak merespon. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap tujuh SNP, maka telah tercapai sebesar 52,27% sekolah atau lebih dari separuh sekolah yang ada.
Dilihat dari standar isi, telah tercapai 59,09% sekolah. Gambaran ini merupakan kondisi yang kondusif bagi tercapainya mutu pendidikan dengan melaksanakan kurikulum yang ada dengan sesuai dan tepat.
Dilihat dari standar proses, telah tercapai 72,73% sekolah. Hal ini terlihat sekolah sudah memiliki RPP dengan pembelajaran yang kondusif dari usaha kepala sekolah yang melakukan pemantauan dan evaluasi pembelajaran.
Gambaran sarana prasarana telah memadai dengan tercapai 63,64% sekolah. Hal ini terliahat prasarana seperti luas tanah dan daya listrik memadai, terdapat ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang guru, ruang tata usaha, dan ruang lain-lain.
Dilihat dari standar pengelolaan, telah tercapai sebesar 70,45% sekolah. Dengan memiliki visi misi tujuan serta penerapan masing-masing sesuai dengan perencanaanya.
Dilihat dari standar penilaian juga tercapai sebesar 52,27% sekolah. Hal ini terlihat dari rancangan dan kriteria penilaian yang dilakukan oleh guru seperi tes pengamatan, penugasan terstruktur, tugas mandiri, LKS, portofolio, analisis, dan remidial.
Sehingga secara garis besar, dapat dinilai pelaksanaan Standarisasi Nasional pendidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya, dan dalam hal ini penerapan segala kegiatan dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan dengan bentuk – bentuk agenda yang telah dijelaskan diatas.

D.    Hasil analisis dari adanya Kebijakan Standarisasi Nasional Pendidikan
a)      Kelebihan
Meliahat dari analisis implementasi tentang kebijakan Standar Nasional Pendidikan diatas, bahwa karakteristik yang digambarkan meliputi status sekolah, letak geografis, besar sekolah, prestasi, latar belakang orang tua, dan profil sekolah merupakan sekolah yang relatif baik. Seluruh karakteristik yang dimiliki SMP sampel menunjukan gambaran baik seperti sebagian besar sekolah negeri.
b)      Kelemahan
Berbicara mengenai kelebihan pasti tidak jauh dengan adanya kekurangan. Sebaik apapun pengelolaan mengenai SNP namun tetap ada kendala atau kelemahan dalam menjalankan implementasi tersebut. Pada prinsipnya terdapat kelemahan atau kendala seperti : masih ada yang tidak peduli terhadap SNP, terdapat kesenjangan target sasaran program SSN antara perkotaan dan di pedesaan, tidak berubahnya SKL.

c)      Solusi
Menarik pembahasan mengenai kelebihan dan kekurangan yang telah dibahas diatas maka dapat diampil solusi, yaitu : meningkatkan program sampel pada pedesaan, menekankan informasi tentang pentingnya SNP pada wali murid agar bisa membantu siswa menjadi berkembang, dan menentukan target sasaran atas dasar rata-rata nilai UN yang dipengaruhi oleh SKL




DAFTAR PUSTAKA

Tilaar, H.A.R. Standarisasi Pendidikan Nasional suatu Tinjauan Kritis. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka, 1982.
Undang-undang RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta: Media Abadi, 2005.
Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bandung: Utra Umbara, 2008.
Standar Nasional Pendidikan. http://www.g-excess.com/id/standar-nasional-pendidikan.html, diakses tanggal 04 Maret 2014.
Kunandar, Antara Standar Nasional Pendidikan dengan ujian Nasional, http://Ruangpikirmultiply.com/jurnal/item/45, diakses tanggal 04 Maret 2014.
http://www.BNSP.Indonesia.org, diakses tanggal 04 Maret 2014.
Badan Nasional Pendidikan, “ http://www.g-excess.com/id/standar-nasional-pendidikan.html “, diakses tanggal 04 Maret 2014.
Jurnal publiKA, S-1 Ilmu Administrasi Negara, Volume 1 Nomor 1, Edisi Perdana 2012 http://www.jurnalmahasiswa.fisip.untan.ac.id/index.php/publica. diakses tanggal 16 Maret 2014.
Jurnal Pendidikan dan kebudayaan, Volume 17 Nomor 6, Edisi November 2011




















[1] H.A.R. Tilaar, Standarisasi Pendidikan Nasional suatu Tinjauan Kritis, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), 75.
[2] Undang-undang RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Yogyakarta: Media Abadi, 2005)
[3] W.J.S Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN. Balai Pustaka, 1982), 964.
[4] Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (Bandung: Utra Umbara, 2008), 58.
[5] Ibid,5.
[6] Nadoz, Kilas Balik Standar Pendidikan, http://fernandositumeang.blogspot.com/2009/01/kilas-balik-standar-pendidikan.html, diakses tanggal 04 Maret 2014
[7] Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, 62.

[8] Kunandar, Antara Standar Nasional Pendidikan dengan ujian Nasional, http://Ruangpikirmultiply.com/jurnal/item/45, diakses tanggal 28 Maret 2011.
[9] http://www.BNSP.Indonesia.org, diakses tanggal 28 Maret 2011
[10] Badan Nasional Pendidikan, “ http://www.g-excess.com/id/standar-nasional-pendidikan.html “, diakses tanggal 04 Maret 2014.
[11] Jurnal publiKA, S-1 Ilmu Administrasi Negara, Volume 1 Nomor 1, Edisi Perdana 2012 http://www.jurnalmahasiswa.fisip.untan.ac.id/index.php/publica. diakses tanggal 16 Maret 2014.
[12] Jurnal Pendidikan dan kebudayaan, Volume 17 Nomor 6, Edisi November 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar