PEMBAHASAN
A. Latar
Belakang
Dalam
dunia pendidikan, selalu terjadi perkembangan dari berbagai komponen yang
menyusun pendidikan itu sendiri. Termasuk terdapat pengaruh yang cukup besar
dari terus meningkatnya teknologi dunia, yang berimbas pada pendidikan kemudian
muncul tuntutan akan adanya perubahan baik dari segi muatan maupun
penyampaiannya. Keberadaan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa belum
mempunyai pegangan yang matang.
Oleh
sebab itu, keberadaan pendidikan harus memiliki patokan yang jelas dan sesuai,
sehingga dapat mengantarkan dunia pendidikan kepada kemajuan dengan terarah
serta tidak mudah terombang-ambing. Dalam konteks pendidikan Nasional Indonesia diperlukan standar yang perlu dicapai di dalam kurun waktu
tertentu dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan. Hal ini berarti perlu
perumusan yang jelas dan terarah serta mengenai tujuan pendidikan, maka untuk
mencapainya perlu dirumuskan langkah-langkah strategis.
Maka
dari itu, sistem pendidikan nasional memerlukan standar. Standar tersebut
bukanlah standar dalam pengertian yang kaku tetapi standar yang terus-menerus
meningkat. Hal-hal inilah yang menjadikan muara kepada adanya Standarisasi Nasional
Pendidikan perlu diketahui dan
dipelajari secara mendalam, mulai dari kebijakan, pelaksanaan maupun
implikasinya, khususnya bagi individu-individu yang terkait langsung dengan
dunia pendidikan.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
latar belakang perumusan kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan ?
2. Bagaimanakah
substansi kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan ?
3. Bagaimanakah
implementasi dari adanya kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan ?
4. Bagaimanakah
hasil analisis dari adanya kebijakan Standarisasi Nasional Pendidikan ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
latar belakang perumusan kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan.
2. Mengetahui
substansi kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan.
3. Mengetahui
implementasi dari adanya kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan.
4. Mengetahui
hasil analisis dari adanya kebijakan Standarisasi Nasional Pendidikan.
PEMBAHASAN
A. Latar
belakang perumusan Kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang
berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan pendidikan
adalah suatu proses yang bertujuan. Setiap proses yang bertujuan tentunya mempunyai
sebuah ukuran sampai dimana perjalanan dalam mencapai tujuan tersebut. Tujuan
pendidikan itupun selalu bersifat sementara, yang artinya setiap saat perlu
direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
Sejalan
dengan hal tersebut, dalam konteks pendidikan nasional diperlukan adanya
standar yang digunakan sebagai pedoman,
serta tolak ukur pencapaian dalam kurun waktu tertentu dalam rangka mewujudkan
tujuan pendidikan yang diharapkan. Hal ini juga dapat diartikan perlu perumusan
yang jelas dan terarah serta fisible mengenai tujuan pendidikan.[1]
Selain
daripada itu, pencapaian tujuan diperlukan rencana yang strategi.
Langkah-langkah strategis ini dapat dicapai melalui berbagai kegiatan didalam
proses pendidikan. Apabila tidak ada patokan yang dijadikan pedoman untuk
dicapai, maka sudah barang tentu proses pendidikan di Indonesia akan kacau balau
dan tanpa arah. Di dalam UUD 1945 telah merumuskan tujuan yang ideal yaitu
mencerdaskan kehidupan rakyatnya. Sistem pendidikan nasional merupakan suatu
upaya untuk mewujudkan cita-cita yang ideal tersebut adalah warga negara yang
cerdas.
Uraian
diatas menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional memerlukan standar. Standar
tersebut bukanlah standar dalam pengertian yang kaku tetapi standar yang
terus-menerus meningkatkan kualitas nasional. Jadi faktor – faktor perlunya
kebijakan mengenai Standar Nasional Pendidikan menurut H.A.R Tilaar adalah
sebagai berikut :
1. Standarisasi
Pendidikan Nasional adalah suatu tuntutan politik. Sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia memerlukan yardstick untuk menilai sejauh mana warga
negara Indonesia itu mempunyai visi yang sama, pengatahuan dan ketrampilan yang
dapat mengembangkan NKRI.
2. Standarisasi
Pendidikan Nasional merupakan suatu tuntutan globalisasi.
3. Standarisasi
Pendidikan Nasional merupakan tuntutan dari kemajuan (progress).
Untuk menjadi negara yang maju tentunya
diperlukan sumber daya manusianya yang tinggi yang bukan hanya menjadi konsumen
dari produk – produk negara maju lainnya, tetapi juga dapat berpartisipasi di
dalam meningkatkan mutu kehidupan manusia.
Seiring
perkembangannya, keberadaan Standar Nasional Pendidikan dengan berbagai muatan
yang terangkum di dalamnya merupakan sebuah kebutuhan dalam rangka mereposisi
sistem pendidikan nasional menuju arah yang lebih baik, sehingga setelah
melihat berbagai kepentingan tersebut terbentuklah Peraturan Pemerintah yang menjadi wujud Kebijakan
tentang Standarisasi Nasional Pendidikan di Indonesia.
B. Substansi
Kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan
Upaya pemerintah dalam meningkatkan
kualitas pendidikan di indonesia adalah dengan menetapkan standarisasi dalam
pendidikan. Oleh karena itu dengan pertimbangan dari UU No. 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal
35, yang berisi:[2]
1. Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2. Standar
nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
3. Pengembangan
standar nasional pendidikan serta pemantauan dan laporan pencapaiannya secara
nasional dilakukan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian
mutu pendidikan.
4. Ketentuan
mengenai standar nasional pendidikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Substansi
kebijakan yang termuat dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang standar
nasional pendidikan ini antara lain adalah mengenai ketentuan umuum standar
nasional pendidikan, yang terdapat dalam bab I pasal (1). Kemudian bab 2 mulai pasal (2) hingga (4),
memuat lingkup, tujuan serta fungsi dari standar nasional pendidikan, dan
selanjutnya dari pasal (3) sampai (10) memuat tentang masing-masing 8 standar
yang menjadi lingkup dari standar nasional pendidikan secara lebih detail.
Berdasarkan
dari peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tersebut dapat dijelaskan beberapa
hal mengenai standar nasional pendidikan, yaitu :
1. Pengertian
Standar Nasional Pendidikan
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, pengertian standar adalah sesuatu yang dipakai
sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran, takaran, dan timbangan. Sedangkan
pengertian dari istilah standarisasi adalah penyeseuaian bentuk (ukuran,
kualitas, dsb) dengan pedoman yang telah ditetapkan.[3]
Sedangkan
pendidikan menurut UU No. 20 tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan
Potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negeri.
Sedangkan
arti dari pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasar pancasila dan
undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman.
Dengan
demikian dalam PP No.19 tahun 2005 pengertian dari standar nasional pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum
negara kesatuan Republik Indonesia.[4]
2. Ruang
lingkup, fungsi dan tujuan Standar Nasional Pendidikan
a. Ruang
lingkup
Ruang
lingkup standar nasional pendidikan dalam peraturan pemerintah 19 tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan bab II pasal (2) disebutkan bahwa ruang
lingkup standar nasional pendidikan meliputi:[5]
1) Standar
isi
2) Standar
proses
3) Standar
kompetensi lulusan
4) Standar
pendidikan dan tenaga kependidikan
5) Standar
sarana prasarana
6) Standar
pengelolaan
7) Standar
pembiayaan
8) Standar
penilaian pendidikan.
Penjelasan
dari masing-masing standar yang menjadi ruang lingkup standar nasional
pendidikan diatas adalah sebagai berikut:
1) Standar
isi
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang (kompetensi tamatan) kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut juga memuat krangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan,
dan kalender pendidikan.
2) Standar
proses
Standar
proses adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
Oleh
karena itu, proses pembelajaran pada satuan pendidikan diupayakan dapat
terselenggara secara inter aktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan pisik serta psikologis peserta didik. Selain itu dalam
proses pembelajaran pendidikan memberikan ketel;adanan. Setian satuan
pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang evektif dan evisien.[6]
3) Standar
kompetensi lulusan
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan.
Standar
kompetensi lulusan tersebut meliputi Standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata
pelajaran dan standar kompetensi minimal mata pelajaran.
4) Standar
pendidik dan tenaga kependidikan
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan
fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.
5) Standar
sarana dan prasarana
Standar
sarana dan prasarana adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat rekreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6) Standar
pengelolaan
Standar
pengelolaan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten atau kota, profinsi, atau nasional agar tercapai
evisiensi dan eviktivitas penyelenggaraan pendidikan.
7) Standar
pembiayaan
Standar
pembiayaan adalah Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri
atas biaya investasi, bioaya operasi, dan biaya personal.
a. Biaya
investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediayaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumber daya menusia dan modal kerja tetap.
b. Biaya
personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c. Biaya
operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud diatas meliputi :
·
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan
serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
·
Bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai
·
Biaya operasi pendidikan taklangsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dsb.
8) Standar
penilaian pendidikan
Standar
penilaian pendidikan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dan
dilakukan juga evaluasi, akreditasi, dan sertivikasi untuk penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar nasional pendidikan. Standar
nasional pendidikan ini juga disempurnakan secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global.
b. Tujuan
dan fungsi
Dalam
peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 bab II fungsi dan tujuan diadakannya
Standar nasional pendidikan adalah :
“standar
nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang
bermutu.”[7]
“standar
nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat.”
Ada
pula pakar serta peneliti yang betul-betul mempercayai dan yakin bahwa
Standarisasi pendidikan adalah suatu hal yang perlu, Karena Standar nasional
pendidikan mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut:
1) Standar
nasional pendidikan berfungsi untuk pengukuran kualitas pendidikan. Standar
tersebut tentunya bukan merupakan ukuran yang statis, tetapi semakin lama
semakin ditingkatkan.
2) Standar
nasional pendidikan berfungsi sebagai pemetaan masalah pendidikan.
3) Standar
nasional pendidikan berfungsi sebagai penyusunan strategi dan rencana
pengembangan sesudah diperoleh data-data dari evaluasi belajar secara nasional
seperti ujian nasional.[8]
4) Standar
nasional pendidikan juga sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan
bukannya bertujuan untuk memasung proses pemberdayaan peserta didik tetapi yang
bertujuan memacu inisiatif belajar yang kreatif.
3. Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Selain
dari pada pembahasan diatas, pada bab XI peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005
juga terdapat penjelasan tentang badan standar nasional pendidikan (BSNP).
Badan
standar nasional pendidikan (BNSP) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan dan
amanah dari UU sistem pendidikan nasional misi untuk mengembangkan, memantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.[9]
Dalam
rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional
pendidikan, dengan peraturan pemerintah telah membentuk badan standar nasional
(BNSP). Badan tersebut berkedudukan di ibu kota wilayah negara republik
indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan
Nasional. Badan ini menjalankan tugas dan fungsinya secara mandiri dan
profesional. BNSP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang
dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Keanggotaan pada BSNP
ini berjumlah gasal.
Sesuai
dengan peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005, jumlah anggota BNSP paling
sedikit berjumlah 11 (sebelas) orang dan palinf banyak 15 (lima belas) orang.
Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli
bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum dan manajemen pendidikan yang
memiliki wawasan,pengalaman dan komitmen untuk peningkatan mutupendidikan.
Keanggotaan BNSP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan Nasional
untuk masa bakti 4 (empat) tahun. Kewenangan yang dimiliki oleh BNSP
sebagaimana diatur dalam PP 19 tahun 2005 mencakup:[10]
a. Mengembangkan
standar nasional pendidikan,
b. Menyelenggarakan
ujian nasional
c. Memberikan
rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan
d. Merumuskan
kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
C. Implementasi
dari adanya Kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan
Menurut Van Meter dan Van Horn (1975) sebagaimana
dikutip oleh Agustino (2006:139) Implementasi kebijakan sebagai tindakan yang
dilakukan baik oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau
kelompok-kelompok pemerintau atau swasta yang diarahkan pada tercapainya
tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan.[11]
Dengan
adanya kebijakan tentang Standarisasi Nasional Pendidikan yang telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 mengenai berbagai pemenuhan
standar yang harus dijalankan dalam sistem pendidikan, dapat diketahui bahwa
perkembangan pendidikan di Indonesia telah direncanakan secara jelas dan
terarah. Maka untuk mengetahui
perkembangan penerapannya, dapat dilihat dari implementasi yang ada dari
kebijakan ini sendiri.
Dengan
melihat hasil jurnal penelitian mengenai implementasi kebijakan Standar
Nasional Pendidikan melalui evaluasi-evaluasi. Dapat diketahui tentang
perbandingan sekolah tertinggi dan terendah sekolah SMP program SSN.
Perbandingan sekolah pada 10% sampel yang memiliki nilai paling tinggi dan
rendah. Dengan demikian terdapat 4 sekolah yang memiliki nilai paling rendah.
Jumlah nilai paling tinggi adalah 232, 234 ( 2 sekolah), dan 241 sedangkan
nilai paling rendah adalah 170, 171, 175, dan 181.[12]
Tinggi
rendahnya nilai adalah akibat adanya pembinaan dalam rangka implementasi SNP.
Pembinaan dapat berasal dari pusat maupun daerah. Dengan studi tersebut
menemukan bahwa 84,1% (37 sekolah) sampel menyatakan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota melakukan pembinaan, sedangkan siswa 15,9% (7 sekolahan) tidak
merespon. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap tujuh SNP, maka telah tercapai
sebesar 52,27% sekolah atau lebih dari separuh sekolah yang ada.
Dilihat
dari standar isi, telah tercapai 59,09% sekolah. Gambaran ini merupakan kondisi
yang kondusif bagi tercapainya mutu pendidikan dengan melaksanakan kurikulum
yang ada dengan sesuai dan tepat.
Dilihat
dari standar proses, telah tercapai 72,73% sekolah. Hal ini terlihat sekolah
sudah memiliki RPP dengan pembelajaran yang kondusif dari usaha kepala sekolah
yang melakukan pemantauan dan evaluasi pembelajaran.
Gambaran
sarana prasarana telah memadai dengan tercapai 63,64% sekolah. Hal ini
terliahat prasarana seperti luas tanah dan daya listrik memadai, terdapat ruang
kelas, ruang perpustakaan, ruang guru, ruang tata usaha, dan ruang lain-lain.
Dilihat
dari standar pengelolaan, telah tercapai sebesar 70,45% sekolah. Dengan
memiliki visi misi tujuan serta penerapan masing-masing sesuai dengan
perencanaanya.
Dilihat
dari standar penilaian juga tercapai sebesar 52,27% sekolah. Hal ini terlihat
dari rancangan dan kriteria penilaian yang dilakukan oleh guru seperi tes
pengamatan, penugasan terstruktur, tugas mandiri, LKS, portofolio, analisis,
dan remidial.
Sehingga
secara garis besar, dapat dinilai pelaksanaan Standarisasi Nasional pendidikan
telah dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya,
dan dalam hal ini penerapan segala kegiatan dilakukan oleh Badan Standarisasi
Nasional Pendidikan dengan bentuk – bentuk agenda yang telah dijelaskan diatas.
D. Hasil
analisis dari adanya Kebijakan Standarisasi Nasional Pendidikan
a) Kelebihan
Meliahat
dari analisis implementasi tentang kebijakan Standar Nasional Pendidikan
diatas, bahwa karakteristik yang digambarkan meliputi status sekolah, letak
geografis, besar sekolah, prestasi, latar belakang orang tua, dan profil
sekolah merupakan sekolah yang relatif baik. Seluruh karakteristik yang
dimiliki SMP sampel menunjukan gambaran baik seperti sebagian besar sekolah
negeri.
b) Kelemahan
Berbicara
mengenai kelebihan pasti tidak jauh dengan adanya kekurangan. Sebaik apapun
pengelolaan mengenai SNP namun tetap ada kendala atau kelemahan dalam
menjalankan implementasi tersebut. Pada prinsipnya terdapat kelemahan atau
kendala seperti : masih ada yang tidak peduli terhadap SNP, terdapat
kesenjangan target sasaran program SSN antara perkotaan dan di pedesaan, tidak
berubahnya SKL.
c) Solusi
Menarik
pembahasan mengenai kelebihan dan kekurangan yang telah dibahas diatas maka
dapat diampil solusi, yaitu : meningkatkan program sampel pada pedesaan,
menekankan informasi tentang pentingnya SNP pada wali murid agar bisa membantu
siswa menjadi berkembang, dan menentukan target sasaran atas dasar rata-rata
nilai UN yang dipengaruhi oleh SKL
DAFTAR
PUSTAKA
Tilaar,
H.A.R. Standarisasi Pendidikan Nasional suatu Tinjauan Kritis. Jakarta:
Rineka Cipta, 2006.
Poerwadarminta,
W.J.S. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka, 1982.
Undang-undang
RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Yogyakarta: Media Abadi, 2005.
Peraturan
Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Bandung: Utra Umbara, 2008.
Standar
Nasional Pendidikan. http://www.g-excess.com/id/standar-nasional-pendidikan.html,
diakses tanggal 04 Maret 2014.
Kunandar,
Antara Standar Nasional Pendidikan dengan ujian Nasional, http://Ruangpikirmultiply.com/jurnal/item/45,
diakses tanggal 04 Maret 2014.
http://www.BNSP.Indonesia.org,
diakses tanggal 04 Maret 2014.
Badan
Nasional Pendidikan, “ http://www.g-excess.com/id/standar-nasional-pendidikan.html
“, diakses tanggal 04 Maret 2014.
Jurnal publiKA,
S-1 Ilmu Administrasi Negara, Volume 1 Nomor 1, Edisi Perdana 2012 “http://www.jurnalmahasiswa.fisip.untan.ac.id/index.php/publica. “ diakses
tanggal 16 Maret 2014.
Jurnal Pendidikan dan kebudayaan, Volume 17 Nomor 6,
Edisi November 2011
[1] H.A.R. Tilaar, Standarisasi Pendidikan Nasional suatu Tinjauan
Kritis, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), 75.
[2] Undang-undang RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, (Yogyakarta: Media Abadi, 2005)
[3] W.J.S Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Jakarta: PN. Balai Pustaka, 1982), 964.
[4] Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, (Bandung: Utra Umbara, 2008), 58.
[6] Nadoz, Kilas Balik Standar Pendidikan, http://fernandositumeang.blogspot.com/2009/01/kilas-balik-standar-pendidikan.html,
diakses tanggal 04 Maret 2014
[7] Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, 62.
[8] Kunandar, Antara Standar Nasional Pendidikan dengan ujian
Nasional, http://Ruangpikirmultiply.com/jurnal/item/45,
diakses tanggal 28 Maret 2011.
[9] http://www.BNSP.Indonesia.org,
diakses tanggal 28 Maret 2011
[10] Badan Nasional
Pendidikan, “ http://www.g-excess.com/id/standar-nasional-pendidikan.html
“, diakses tanggal 04
Maret 2014.
[11] Jurnal publiKA, S-1 Ilmu Administrasi Negara, Volume 1 Nomor 1, Edisi
Perdana 2012 http://www.jurnalmahasiswa.fisip.untan.ac.id/index.php/publica. diakses
tanggal 16 Maret 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar